Ketagihan Judi Togel Online, Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Perusahaan

"Untuk judi poker dirinya bermain setiap hari, sedangkan untuk judi togel Hongkong setiap hari dan untuk judi togel Singapura dua kali dalam satu minggu," ucap Hendrik.

M Nurhadi
Senin, 08 Maret 2021 | 18:02 WIB
Ketagihan Judi Togel Online, Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Perusahaan
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

SuaraBatam.id - Seorang Ps Kepala Kantor I PT Pos Cabang Midai nekat korupsi uang wesel Kantor Pos Cabang Midai, Kabupaten Natuna hingga Rp687 juta akibat kecanduan judi online.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (8/3/2021), di hadapan majelis, tersangka Hendrik mengakui perbuatannya.

Ia mengaku, ia sudah melakukan judi online dengan melakukan deposit sebesar Rp25 juta, Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp2 juta paling sedikit.

"Saya mulai mengenal judi online sekitar tahun 2015 lalu, tapi tidak terlalu sering yang mulia," kata Hendrik, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:BLT Segera Dicairkan, PT Pos Indonesia: Tidak Ada Kerumunanan!

Sempat berhenti, namun kebiasaannya itu kembali kambuh usai Hendrik menjabat Ps Kepala Kantor. Ia bahkan nekat menggelapkan uang kantor dengan cara mengirimkan wesel fiktif.

"Untuk judi poker dirinya bermain setiap hari, sedangkan untuk judi togel Hongkong setiap hari dan untuk judi togel Singapura dua kali dalam satu minggu," ucapnya.

Guna melancarkan perbuatannya, Hendrik mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekat.

Uang yang ia kirim itu tidak disetor pada rekening kas PT Pos Indonesia, melainkan dikirimkan kembali ke rekeningnya sendiri.

Hal ini berulangkali ia lakukan sejak 2019 hingga 2020. Akibat perbuatannya, negara melalui PT Pos Indonesa merugi hingga Rp687 juta.

Baca Juga:Pengepul Togel Internasional Ditangkap di Tangerang, Rahasianya Terkuak

Dari total uang tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp20 juta yang saat ini sudah disita kejaksaan sebagai barang bukti.

Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota  menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini