Satgat COVID-19 Minta Warga Tak Pergi saat Libur Panjang Nyepi

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga Senin, 14 Maret 2021 bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 Maret 2021 | 07:27 WIB
Satgat COVID-19 Minta Warga Tak Pergi saat Libur Panjang Nyepi
Pengunjung berkeliling menggunakan kereta wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (30/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Satgas COVID-19 minta warga tak berpergian saat libur panjang Isra Miraj dan Nyepi pekan ini.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh kepala daerah khususnya, di wilayah PPKM Mikro untuk menjaga warganya agar tidak bepergian ke luar kota saat long weekend pada Maret ini.

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga MInggu, 14 Maret 2021 bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Jumlah kasus aktif Covid-19 memang sudah mulai menurun usai libur akhir tahun lalu, namun masyarakat diminta tak abai dan mengulangi kesalahan yang sama pada Maret ini.

Baca Juga:Satgas Catat Tingkat Keterisian RS Covid-19 Turun di Bawah 60 Persen

"Sebentar lagi atau minggu depan akan ada liburan, libur Isra Mikraj, dan diharapkan tidak ada aktivitas bepergian ke luar kota, sehingga kita tetap mampu mengendalikan covid ini dan tidak menimbulkan korban bertambah banyak," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (7/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Selain Jawa-Bali, pemerintah menambahkan tiga provinsi lain yang juga wajib menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah itu.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.

Baca Juga:Program Vaksinasi Covid-19 Digalakan, Kunjungan Hotel di Solo Masih Minim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini