Satgat COVID-19 Minta Warga Tak Pergi saat Libur Panjang Nyepi

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga Senin, 14 Maret 2021 bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 Maret 2021 | 07:27 WIB
Satgat COVID-19 Minta Warga Tak Pergi saat Libur Panjang Nyepi
Pengunjung berkeliling menggunakan kereta wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (30/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Satgas COVID-19 minta warga tak berpergian saat libur panjang Isra Miraj dan Nyepi pekan ini.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh kepala daerah khususnya, di wilayah PPKM Mikro untuk menjaga warganya agar tidak bepergian ke luar kota saat long weekend pada Maret ini.

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga MInggu, 14 Maret 2021 bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Jumlah kasus aktif Covid-19 memang sudah mulai menurun usai libur akhir tahun lalu, namun masyarakat diminta tak abai dan mengulangi kesalahan yang sama pada Maret ini.

Baca Juga:Satgas Catat Tingkat Keterisian RS Covid-19 Turun di Bawah 60 Persen

"Sebentar lagi atau minggu depan akan ada liburan, libur Isra Mikraj, dan diharapkan tidak ada aktivitas bepergian ke luar kota, sehingga kita tetap mampu mengendalikan covid ini dan tidak menimbulkan korban bertambah banyak," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (7/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Selain Jawa-Bali, pemerintah menambahkan tiga provinsi lain yang juga wajib menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah itu.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.

Baca Juga:Program Vaksinasi Covid-19 Digalakan, Kunjungan Hotel di Solo Masih Minim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini