SuaraBatam.id - Apakah merayakan ulang tahun haram menurut Islam? Tradisi ulang tahun tidak diajarkan oleh Rasulullah.
Tradisi mengucapkan selamat ulang tahun bukanlah budaya yang diajarkan Rasulullah, dan memang tidak ada pada zaman kenabian.
Seumur hidup Rasulullah tidak pernah melakukan tradisi tersebut, begitu juga kalangan sahabat maupun tiga generasi setelahnya.
Hal itu dijelaskan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ahmad Sarwat.
Baca Juga:Bagaimana Shalat Nabi Sebelum Isra Miraj Dilaksanakan?
"Karena memang bukan tradisi mereka. Maka kalau kemudian tradisi mengucapkan ulang tahun ini dikaitkan dengan sunnah nabi atau dengan apa yang dilakukan pada zaman kenabian, jelas tidak akan ada rujukannya. Tapi apakah segala hal yang tidak dilakukan nabi lantas menjadi haram? Nah, jawabannya tentu tidak," kata dia.
Ustadz kelahiran Kairo, Mesir 51 tahun silam itu mengatakan, sejatinya banyak ritual yang dijalankan umat Muslim, khususnya di Indonesia, padahal tidak pernah diajarkan atau dilakukan Nabi SAW pada zaman kenabian.
Misalnya tradisi pulang kampung, halal bihalal, atau bagi-bagi angpao saat lebaran, yang tidak pernah dicontohkan atau dilakukan nabi.
"Tapi apakah yang kita lakukan itu menjadi haram karena tidak dilakukan di masa nabi? Jawabannya tidak," katanya.
Adapun pengaitan tradisi mengucapkan ulang tahun dengan budaya orang-orang Barat atau non-Muslim juga kerap menjadikan tradisi ini dianggap haram oleh sebagian kalangan.
Baca Juga:Terkuak! Ini Alasan Jokowi Ajak Rakyat Indonesia Benci Produk Asing
Namun saat ditanya, Ustadz Sarwat justru menegaskan esensi pengadaptasian budaya Barat yang kebanyakan justru bebas nilai atau tidak merusak atau bertentangan dengan ketentuan syariat dalam Islam.
"Mungkin tradisi mengucapkan selamat ulang tahun banyak dicontek dari Eropa atau Amerika. Lalu apakah mengucapkan ulang tahun karena mengikuti tradisi Barat lantas menjadi haram? Dan apakah segala yang dilakukan orang barat atau non-Muslim bertentangan dengan nilai Islam? Padahal kenyataannya banyak sekali pola budaya zbarat yang diadaptasi atau diterapkan di Indonesia dan itu bebas nilai, atau tidak merusak ketentuan syariah, misalnya melakukan penelitian, pendidikan hukum, ekonomi dan kedokteran kita juga banyak yang mengutip dari zbarat dan itu sah saja," jelasnya.
"Termasuk budaya mengucapkan ulang tahun. Apakah dengan mengikutinya lantas kita dianggap melakukan tradisi yang bertentangan dengan nilai zislam? Ya tentu ada pro kontra tapi saya ingin menegaskan pada dasarnya tradisi ini tidak haram walaupun ada beberapa pihak yang mengharamkannya," ujarnya.
Ustadz Sarwat mengatakan untuk menghindari ketersinggungan nilai terdapat banyak opsi yang dapat dilakukan umat Muslim dalam merayakan hari kelahiran.
Salah satunya dengan cara bersedekah, mengundang makan bersama, memberi hadiah, atau sekzdar mengucapkan selamat dan memberikan doa.
"Tiup lilin sering dianggap budaya kafir, walaupun tidak mutlak haram juga," ujarnya.