KPK Bawa Dokumen Rokok dan Minuman Beralkohol saat Geledah BP Bintan

Penyidik KPK melakukan penggeledahan ruang kerjanya untuk membongkar sejumlah dokumen tahun 2016 sampai 2019.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 07:20 WIB
KPK Bawa Dokumen Rokok dan Minuman Beralkohol saat Geledah BP Bintan
KPK bawa dokumen rokok dan minuman beralkohol saat geledah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (2/3/2021). (Batamnews)

SuaraBatam.id - KPK bawa dokumen rokok dan minuman beralkohol saat geledah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (2/3/2021). Hal itu dikatakan Plt Kepala BP Kawasan Wilayah Bintan, Saleh Umar.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan ruang kerjanya untuk membongkar sejumlah dokumen tahun 2016 sampai 2019.

"Tadi ada beberapa ruangan, ruangan saya dan ruangan anggota tadi, tadi meminta dokumen rokok dan Mikol," jelasnya.

Saleh menanggapi santai ruangannya 'diobrak-abrik' tim KPK selama hampir 10 jam.

Baca Juga:Papua akan Kaji Lagi Penerapan Perpres Investasi Industri Miras

"Biasa saja, saya capek, udah dulu ya," singkatnya sembari masuk ke mobil.

Dari pantauan Batamnews petugas KPK keluar dari ruangan menenteng sebanyak tiga kardus dan dua koper berwana hitam.

Petugas memasukkan sejumlah barang yang diduga dokumen dari hasil penggeledahan itu ke dalam mobil Kijang Inova warna putih B 1860 TMP.

KPK seperti diketahui, sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tim KPK lainnya pada Senin juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun belum diketahui dokumen apa yang dibawa penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga:Kota Batam Tambah 15 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 untuk Pelayan Publik

Berdasarkan data, KPK telah melakukan kajian terhadap optimalisasi penerimaan negara di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Kajian itu dilakukan sejak tahun 2017 dan tahun 2018. Dari hasil kajian tersebut, antara lain KPK menemukan kejanggalan dalam pemberian kuota rokok di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Kuota rokok non cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang. KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini