SuaraBatam.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan bekerja sama dengan Polri dalam hal pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL).
"Sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," kata Trenggono dilansir laman Batamnews, Minggu (28/2/2021).
Pihaknya mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan.
Pihaknya akan kerja sama dengan Kapolri untuk memberantas pelaku yang melakukan kegiatan secara ilegal.
Baca Juga:Lewat Saksi, KPK Endus Dugaan Aliran Suap Eksportir Lobster ke Edhy Prabowo
"Saya nyatakan di depan Anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur. Yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya," tegasnya.
Jika ekspor benih lobster dilakukan, kata Trenggono, yang akan mendapat keuntungan hanya negara pembeli. Pasalnya, setelah mereka budidaya, harga jualnya bisa meningkat berkali lipat dari harga saat membeli.
"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya," pungkasnya.