Cara Lapor Pajak SPT Online 2021

Lapor pajak SPT Anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Februari 2021 | 09:35 WIB
Cara Lapor Pajak SPT Online 2021
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

SuaraBatam.id - Cara lapor pajak SPT online 2021 dengan mudah. Cara lapor pajak SPT paling mudah adalah dengan menggunakan metode online.

Sehingga lapor pajak SPT Anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Meski demikian, untuk bisa mengurus lapor pajak SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu.

Setelah itu, baru anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.

Baca Juga:SPT Tahunan: Cara Lapor, Syarat dan Kapan Harus Melapor

Permohonan EFIN

EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online.

Cara dapat EFIN sebagai berikut.

  1. Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.
  2. Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.
  3. Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.

Registrasi Akun Di DJP Online

Baca Juga:Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat!

Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan pada situs https://djponline.pajak.go.id/registrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak