Ratusan Polisi Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Brimob

Dua unit kendaraan taktis pun telah berjaga di halaman parkir pengadilan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Februari 2021 | 11:36 WIB
Ratusan Polisi Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Brimob
Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBatam.id - Ratusan polisi jaga sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Sidang praperadilan Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Sidang praperadilan Habib Rizieq mempunyai nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Kasus yang diperkarakan terkait penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengamanan.

Dua unit kendaraan taktis pun telah berjaga di halaman parkir pengadilan.

Baca Juga:Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah, mengatakan personel yang diterjunkan dalam pengamanan kali ini berasal dari Polres dan Polda Metro Jaya. Total, ada 190 personel yang diturunkan ke lokasi.

"Jadi ada sekitar 3 kelommpok personel baik kelompok Polres Jaksel dsri Polsek, kemudian ada dari brimob. Total ada 190- an personel," kata Azis di lokasi.

Azis mengimbau kepada para pendukung sidang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.


Dia juga menimbau agar tidak ada kerumunan massa saat berjalannya persidangan.

"Pertama tentu himbauannya untuk tidak berkrumun tetap melaksanakan prokes, berukutnya ikuti aturan hukum yang ada," kata dia.

Baca Juga:Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Ajukan Praperadilan

Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.

Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda -- namun dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini