Pengamat: Gibran Tak Bisa Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2021

Putra bungsu orang nomor wahid di Indonesia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo terpilih dalam Pilkada 2020 lalu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:41 WIB
Pengamat: Gibran Tak Bisa Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2021
Mantan vokalis Band Nidji, Giring Ganesha (kanan) bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka di Hotel Swiss Bellin Solo, Rabu (10/2/2021) malam. [Solopos.com/Istimewa]

SuaraBatam.id - Gibran Rakabuming tak bisa jadi capres dan cawapres di Pilpres 2024. Hal tersebut berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Putra bungsu orang nomor wahid di Indonesia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo terpilih dalam Pilkada 2020 lalu.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini. Sehingga, pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun.

"Kalau sesuai Undang-Undang Pemilu yang lama, Gibran tetap enggak bisa maju, kecuali tahun 2022 ada pembahasan Undang-Undang Pemilu dan mengubah usia minimum pencalonan menjadi 35 tahun," ujar Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif.

Baca Juga:Wali Kota Baru Identik dengan Mobil Baru, Bagaimana Gibran Rakabuming Raka?

Syarat usia capres dan cawapres berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah minimal 40 tahun.

Karena itu, putra sulung Presiden ini bisa maju di Pilpres mendatang jika syarat usia capres dan cawapres itu diubah dalam revisi UU Pemilu.

"Iya (kecuali diubah-red), karena tahun ini (katanya) tidak ada pembahasan, pasti pembahasannya di tahun selanjutnya, soalnya bagaimanapun juga UU Pemilu (dan UU Pilkada) harus direvisi agar bisa selaras penjadwalan tahapannya, kalau tidak direvisi di tahun 2024 akan saling bentrok tahapannya," ungkapnya.

Di sisi lain, menurut dia, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal.

"Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional. Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan," katanya.

Baca Juga:Kerap Dijodohkan, Inilah Sosok Cut Syifa di Mata Omar Daniel

Intinya, lanjut dia, segala sesuatu pasti akan ada risikonya.

"Tinggal bagaimana pembuat undang-undang mengambil keputusan yang mana, apa sesuai kebutuhan atau sesuai kepentingan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini