Bejat! Guru SD Cabuli Siswa Bertahun-tahun, Terungkap Saat Murid Sudah SMP

Parahnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan di rumah dinas, sementara korban adalah murid laki-laki

Bangun Santoso
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:04 WIB
Bejat! Guru SD Cabuli Siswa Bertahun-tahun, Terungkap Saat Murid Sudah SMP
Ilustrasi pelaku pencabulan. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang guru SD di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, berinisial Z (59) ditangkap polisi atas kasus pencabulan. Mirisnya, korban diketahui adalah murid sang guru, ia diduga telah mencabuli muridnya dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Parahnya lagi, perbuatan cabul itu dilakukan di rumah dinas.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (17/2/2021) sebagaimana dilansir dari Antara.

Kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi. Sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Baca Juga:Polisi Ringkus Oknum PNS Cabuli Anak Kandung yang Masih Empat Tahun

Charul Amri mengungkapkan, guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan. Korbannya adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP.

Karena sering menjemput korban itulah, maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.

Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya.

Baca Juga:Cara Polisi Tangani Kasus Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu Usai Dicabuli

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini