Kronologis Prijanto Berondong 6 Tembakan ke Suryo Pratomo

Insiden penembakan terjadi di kebun.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:35 WIB
Kronologis Prijanto Berondong 6 Tembakan ke Suryo Pratomo
Ilustrasi garis polisi di lokasi penembakan. [Suara.com]

SuaraBatam.id - Warga digegerkan dengan insiden penembakan yang dilakukan pria bernama Soegeng Prijanto kepada Suryo Pratomo.

Suryo Pratomo diberondong tembakan pistol airsoft gun oleh Prijanto sebanyak enam kali.

Kejadian penembakan itu membuat korban terkapar, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Insiden penembakan itu berawal dari cekcok. Prijanto kalap dan menembak Suryo Pratomo dengan sadis di sebuah kebun di desa tempat tinggal mereka di Kotesan, Kecamatan Prambanan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini

Suryo Pratomo dan Prijanto cekcok karena masalah pribadi. Di tengah cekcok, Suryo Pratomo melihat Prijanto membawa sabit.

Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya yang berada tak jauh dari kebun untuk mengambil parang.

Dikutip dari Solopos (jaringan Suara.com), setelah kembali ke kebun samping rumahnya, ternyata warga Klaten itu sudah membawa pistol airsoft gun. Melihat hal itu, Suryo Pratomo mundur beberapa langkah.

Saat itulah Prijanto memberondong Suryo Pratomo secara membabi buta. Akibat rentetan tembakan itu, Suryo mengalami luka tembak peluru airsoft gun di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.

Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]

Korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Prambanan usai menjalani pengobatan. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga:Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.

"Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," ujarnya. 

Kepada polisi, Prijanto mengaku tega menembak Suryo Pratomo lantaran tak bisa menahan amarahnya.

"Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kata Soegeng Prijanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat asal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini