Warga Batam Bersiap, PPKM Skala Mikro Hingga RT Akan Dilakukan Pemkot

Dalam waktu dekat akan dibentuk posko PPKM, ujar Amsakar.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Februari 2021 | 17:29 WIB
Warga Batam Bersiap, PPKM Skala Mikro Hingga RT Akan Dilakukan Pemkot
ILUSTRAS PPKM. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

SuaraBatam.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro saat ini tengah dipersiapkan oleh Pemko Batam, kepulauan Riau.

Disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021. 

Korrdinasi dengan camat di Batam juga sudah dilakukan guna mempersiapkan PPKM. Meski demikian, Amsakar belum menyebutkan kapan pemberlakuan ini mulai diterapkan.

“Dalam waktu dekat akan dibentuk posko PPKM,” ujar Amsakar saat dihubungi Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (12/2/2021). 

Baca Juga:Makin Merajalela, Varian Baru Virus Corona California Menyebar ke 6 Negara!

Ia juga sudah meminta kepada semua camat di Batam agar berkoordinasi dengan Polsek dan Danramil setempat. Tujuan PPKM ini disebutkannya sebagai upaya meminimalisir Covid-19. 

Ia menjelaskan, ada poin-poin penting yang patut diperhatikan selama penerapan PPKM skala mikro yaitu alur keluar masuk orang dalam satu kelurahan atau satu RT, lalu yang kedua yaitu melakukan evakuasi kalau ada warga yang terpapar Covid-19. 

Kemudian melakukan skrining warga atau yang kontak dekat dengan pasien Covid-19, dan terakhir sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Instruksi dari Mendagri ini juga mengutamakan keterlibatan masyarakat,” katanya.

Instruksi mendagri juga mengatur sejumlah kriteria zonasi pengendalian wabah hingga tingkat RT, yang terbagi menjadi zona hijau, kuning dan merah.

Baca Juga:Peneliti Inggris Temukan Empat Gejala Tambahan Covid-19, Apa Saja?

Selain itu, ada pula pelarangan kerumunan lebih ari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.

“Untuk tim yustisi nanti akan membubarkan kerumunan, ada dari Satpol PP, Polsek serta Danramil yang saling berkoordinasi,” katanya.

Instruksi Mendagri yang tertuang melalui nomor 3 tahun 2021 itu mengatakan PPKM seharusnya diberlakukan sejak 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini