Dua Polisi di Lingga Dicopot Tidak Hormat Karena Kasus Narkoba

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum," kata Kapolres.

M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 14:04 WIB
Dua Polisi di Lingga Dicopot Tidak Hormat Karena Kasus Narkoba
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Pada Senin (8/2/2021) pagi, Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) secara gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Lingga berpangkat Bripka dan Brigadir di Lapangan Apel Mapolres Lingga.

Pemecatan dipimpin langsung Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman dengan pasukan upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga, serta seluruh Personel dan ASN Polres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyebut, upacara ini sevagai tindaklanjut Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/479/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang PTDH terhadap dua Personel Polres Lingga.

Sempat alot dan memakan proses yang cukup lama, terhadap keduanya lantas dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan PTDH lantaran dua personil itu terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Gagal

"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga," ujar Kapolres.

"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri," tambah AKBP Arief, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," tutupnya.

Upacara PTDH tidak dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian karena bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto kedua Personel Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.

Kemudian, Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada Personel yang mewakili membawa kedua foto Personel Polri PTDH untuk disampaikan kepada Personel Polri yang telah di PTDH.

Baca Juga:Hasil Visum Keluar, Nindy Ayunda Alami Banyak Luka Lebam Akibat KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini