SuaraBatam.id - Tengku Zulkarnaen turut mengomentarii kasus viralnya sebuah pasar yang menerapkan transaksi menggunakan dirham dan dinar.
Melalui akun Twitternya, Tengku Zul menyebut dalam prinsip Muamalat jual beli menggunakan dinar dan dirham sah-sah saja, sebab hal tersebut merupakan sistem barter.
"Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yg sah," tulisnya.
"Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar," ujarnya lagi.
Baca Juga:Pakai Uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah 2 Minggu Sekali
Sebelumnya, Pasar Muamalah Depok di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Biji, Kota Depok viral karena menggunakan transaksi dengan dinar dan dirham.
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi saat ini telah ditangkap. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (2/2/2021) kemarin. Penangkapan Zaim Saidi dikonfirmasi Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.