Viral Tawarkan Vaksin Covid-19 Moderna Hingga Novovax, RS Pelni Klarifikasi

"Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut," tulis manajemen

M Nurhadi
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:57 WIB
Viral Tawarkan Vaksin Covid-19 Moderna Hingga Novovax, RS Pelni Klarifikasi
Moderna Inc. [Modernatx]

SuaraBatam.id - Media sosial digegerkan dengan poster yang menunjukkan bahwa RS Pelni membuka layanan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. 

Tidak hanya itu, dalam poster itu juga mencantumkan harga dari setiap jenis vaksin, dosis, hingga keterangan jarak vaksinasi.

Referensi dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi juga tersedia, diantaranya:

Vaksin Sinovac seharga Rp240.000 untuk usia 18-59 tahun, dan jarak antar vaksin 14 hari. Selanjutnya AstraZeneca seharga Rp110.000, untuk usia 18-84 tahun, Moderna seharga Rp505.00 untuk 18-55 tahun, Pfizer Rp 350.000 untuk 18-59 tahun masing-masing jarak antar vaksin 28 hari.

Baca Juga:11 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Kembali Tiba di Indonesia

Vaksin Novovax juga tersedia dengan harga Rp150.000 untuk usia 18-84 tahun, dan Sinopharm Rp2.100.000 untuk 3-59 tahun, masing-masing jarak antar vaksin 21 hari.

Berkaitan dengan hal ini Manajemen PT Pertamina Bina Medika IHC selaku holding BUMN yang menaungi RS Pelni  menyebut, RS Pelni tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin.

"Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut," tulis manajemen dalam siaran resmi yang dilansir dari batamnews, Selasa (02/02/2021).

Sementara berkaitan dengan tarfi vaksin itu, manajemen mengklaim infromasi itu bukan informasi resmi dengan alasan karena saat ini pemerintah masih menjalankan program vaksinasi gratis dengan vaksin sinovac.

"Sesuai dengan peraturan presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, IHC dan Grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin," tulis manajemen.

Baca Juga:Vaksin Covid-19, Harapan Positif Masyarakat Indonesia

Untuk diketahui, saat ini belum ada aturan resmi berkaitan dengan program vaksinasi mandiri. Sehingga seluruh program vaksinasi di bawah Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini