Miris! Polisi Tangkap Geng Penyebar Video Porno, Admin Grup Masih 14 Tahun

"Kedua tersangka yang merupakan anak di bawah umur ini masih berstatus sekolah, sementara tersangka MP ini sudah selesai sekolah, kata Arie

M Nurhadi
Senin, 01 Februari 2021 | 07:03 WIB
Miris! Polisi Tangkap Geng Penyebar Video Porno, Admin Grup Masih 14 Tahun
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraBatam.id - Polisi terus mengusut kasus predator seks anak di bawah umur yang juga berprofsei sebagai fotografer di Batam. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengincar model-modelnya.

Dalam perkembangan kasus ini, saat ini tiga remaja dengan dua diantaranya masih di bawah umur diamankan Polda Kepulauan Riau.

Tiga pelaku tersebut yakni RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun). Komplotan pornografi ini diringkus polisi pada Minggu (31/01/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

Disebutkan Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, ketiganya berhasil dideteksi perbuatannya karena pengembangan kasus oknum fotografer yang sebelumnya diringkus.

Baca Juga:Penyelidikan Mendalam Dua Super Tanker Asing di Batam Mulai Digelar

“Kedua tersangka yang merupakan anak di bawah umur ini masih berstatus sekolah, sementara tersangka MP ini sudah selesai sekolah,” kata Arie melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Minggu (31/1/2021).

Arie melanjutkan, ketiganya merupakan admin grup media sosial penyebar video porno dengan anggota mencapai puluhan hingga ratusan.

Meski demikian, Arie belum merinci keterkaitan ketiga remaja ini dengan tersangka Rahadi Syaputra (21). Rahadi sebelumnya ditangkap usai dilaporkan mencabuli lebih dari 10 remaja putri yang merupakan modelnya. Dua remaja saat ini dilaporkan hamil.

Arie menambahkan, keterangan lebih rinci akan dijelaskan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:Korban Fotografer Cabul di Batam Kemungkinan Lebih 10 Model Remaja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini