Bareskrim Polri Sita Narkotika dari Malaysia yang Diedarkan di Batam

Dari pengungkapan kasus penyelundupan, disita 8,2 kg narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five".

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:34 WIB
Bareskrim Polri Sita Narkotika dari Malaysia yang Diedarkan di Batam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (ketiga kanan) dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (keempat kiri) saat konferensi pers pengungkapan narkoba asal Malaysia [HO Polri via Antara].

SuaraBatam.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,2 kg narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Penyidik berhasil menciduk lima tersangka, saat menggagalkan penyelundupan barang haram yang dikendalikan oleh narapidana ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

Baca Juga:Singgung Suku Jawa, PPMK Sore Ini Laporkan Natalius Pigai ke Bareskrim

"Kemudian kami dapat target, kami lakukan penangkapan sekitar Kamis 21 Januari 2021," jelasnya.

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam.

Penyidik juga menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan "happy five".

Berbekal keterangan Sefri dan Nofri, penyidik kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hendra Yacub alias Ferdi dan H, di kawasan Lubuk Baja Kota Batam.

"Hendra mengakui bahwa dia yang menyuruh Sefri dan Nofri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan.

Baca Juga:Terdampar Berbulan-bulan di Malaysia, Puluhan WNI Akhirnya Bisa Pulang

Selanjutnya penyidik menangkap tersangka kelima yakni RFH alias Rizky saat RFH hendak mengambil paket sabu lima kg.

Dari keterangan Rizky, narkoba ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Krisno mengatakan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Barelang Batam yang merupakan warga negara Malaysia. Narapidana ini memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini