Jaringan Narkoba Internasional Makin Menjadi, Polda Batam Hubungi Malaysia

"Kami masih selidiki terkait jaringannya, karena jaringan ini jaringan internasional dan ada yang berada di Malaysia," ujar Mudji.

M Nurhadi
Jum'at, 29 Januari 2021 | 13:14 WIB
Jaringan Narkoba Internasional Makin Menjadi, Polda Batam Hubungi Malaysia
Polda Kepri menangkap 3 bandar narkoba dengan barang bukti 46 Kg sabu-sabu. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Kepolisian terus mengusut kasus narkoba yang berhasil diungkap pada pertengahan Januari 2021 lalu. Saat ini barang bukti sabu seberat 46 kilogram sudah diamankan di Batam.

Saat ini polisi telah menghubungi Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap asal-usul puluhan kilogram sabu yang dibawa tiga tersangka N (29), MD (40) dan MY (56).

"Kami masih selidiki terkait jaringannya, karena jaringan ini jaringan internasional dan ada yang berada di Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Jumat (29/01/2021).

Pihaknya mengakui akan melakukan koordinasi polisi Malaysia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga:Produktivitas Sawit Indonesia Disusul Malaysia

Sementara itu, berkas ketiga tersangka yakni N (29), MD (40) dan MY (56) sedang diupayakan agar selesai guna proses selanjutnya di Pengadilan.

"Berkas kita kejar cepat P21 biar langsung proses peradilan," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Tiga tersangka tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan N dan MD pada 17 Januari 2021. Mereka ditangkap di parkiran Foodcourt Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Polisi lantas mengembangkan kasus dan berhasil meringkus tersangka MY di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Baca Juga:Istri Ryuji Utomo Ceritakan Kegiatan Keluarganya Selama Malaysia Lockdown

“Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan.

Dari keterangan MY, polisi berhasil kembali mengamankan sabu sebanyak 8 Kilogram yang sudah dipacking di dalam kardus di gudang Musala Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang. 

“MY ini ternyata masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya, sabu tersebut dia simpan di dalam gudangnya sebanyak 35 Kilogram. Jadi total semuanya ada 46 Kilogram,” ucap Darmawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini