SuaraBatam.id - Tidak ada yang mengira Mubassir akan ditangkap petugas dari Kejari Parepare saat dirinya bersama keluarga tengah bersama keluarganya di lokasi pengungsian Perumahan Mutiara Gading Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Gempa memang tidak jadi alasan untuk para penegak hukum untuk tetap melaksanakan tugasnya meringkus pelaku kejahatan, termasuk korupsi.
Mubassir bukan nama sembarangan, ia adalah kontraktor yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Salah satu petugas Kejari Mamuju, Arif menuturkan, saat diringkus, tersangka tengah santai di dalam tenda di sore hari.
Baca Juga:Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
”Iya kami tangkap di tenda pengungsian. Mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa,” kata Arif kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com.
Disampaikan pula oleh Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin, penangkapan ini bentuk kerjasama ejati Sulsel, Kejari Parepare, Kejati Sulbar, dan Kejari Mamuju yang dipimpin Pelaksana Tugas Kajari Parepare, Priyamudi.
”Iya kemarin sore ditangkap, dan langsung dibawa ke Parepare. Dia ditangkap di tempat pengungsian gempa Mamuju, ” kata Amiruddin.
NamaMubassir terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun Anggaran 2007. Dalam proyek itu negara ditakssir merugi hingga Rp 200.138.390.10,- .
Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.
Baca Juga:Moeldoko: Presiden Berulang Kali Minta Jangan Sekalipun Korupsi Bansos
Menyatakan terpidana Mubassir, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen), apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.