Viral Suami Pinjam Uang Istri Ratusan Juta, Ternyata Untuk Nikah Lagi

Sang istri kemudian melanjutkan pertengkaran ini ke ranah hukum.

M Nurhadi
Rabu, 27 Januari 2021 | 09:08 WIB
Viral Suami Pinjam Uang Istri Ratusan Juta, Ternyata Untuk Nikah Lagi
Ilustrasi pertengkaran pasangan suami-istri. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Seorang laki-laki yang juga sudah berkeluarga tentu berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, nampaknya tidak berlaku bagi pria yang satu ini.

Bukannya memenuhi nahkah istrinya, ia malah meminjam uang kepada sang istri yang diam-diam ia gunakan untuk menikah lagi.

Melansir Solopos (jaringan Suara.com) yang mengutip World of Buzz, pria Arab Saudi tersebut berbohong aan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. 

Kronologi bermula saat sang suami mengaku meminjam sejumlah uang dari kenalannya, dan diancam untuk segera menulasinya. Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengaku berhutang sebesar RS120.000 atau sekitar Rp452 juta.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Pekanbaru

Laporan dari media setempat, si suami mengaku diancam akan dibunuh jika utangnya tidak segera dibayar. Namun beberapa pekan setelahnya, seorang kerabat memberi tahu sang istri bahwa suaminya berencana untuk menikahi wanita lain.

Tidak langsung percaya, sang istri lantas menginterogasi suaminya. Meski sempat menyangkal, akhirnya suaminya mengaku akan segera menikahi wanita lain.

Merasa dikhianati, si istri meminta uangnya kembali, namun suaminya justru menanggapinya dengan enteng. Merasa disepelekan, sang istri kemudian melanjutkan pertengkaran ini ke ranah hukum.

Hal ini dibenarkan oleh ahli hukum dari sisi sang istri, Assem Al Mulla menyebut, kliennya itu akan mengajukan gugatan. Merujuk pada liputan Gulf News, aturan di negara itu menyebutkan, istri dapat mengajukan perceraian jika memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syaratnya yaknih menyembunyikan cacat dari pasangan saat menikah, dan salah satu dari mereka tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan mereka.

Baca Juga:Pinjam Rp 451 ke Istri, Pria Ini Gunakan Uangnya untuk Menikah Lagi

Saat persyaratan tersebut terpenuhi, maka wanita itu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan status pribadi, dan hakim akan membuat keputusan akhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini