SuaraBatam.id - Seornag remaja putri yang baru berusia 16 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara harus menerima kenyataan pahit usai jadi korban dugaan perkosaan yang dilakukan oleh 7 orang pria.
Dari tujuh pelaku tersebut, dua diantaranya berinisial NR (19) dan LM (19) berhasil ditangkap. Sementara lima pelaku lainnya masih diburu.
Hal ini disampaikan berdasarkan laporan ke Polresta Deli Serdang pada 27 Juli 2020 dengan Nomor Laporan: STTLP/380/VII/2020/SU/RES DS. Para pelaku melakukan perbuatannya di perkebunan sawit di Galang, Deli Serdang.
Kasus ini juga telah dibenarkan oleh Plh Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Dhory Sigiro. Ia menyebut, dua dari tujuh pelaku telah ditangkap.
Baca Juga:Remaja Wanita Diperkosa Bergilir di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap
"Iya dua orang pelakunya yang sudah diamankan di hari dan tempat yang berbeda," katanya, Jumat (22/1/2021).
Persitiwa memilukan ini diketahui pada Juli 2020. Saat itu ibu korban melihat perubahan perilaku dan tubuh anak korban DH. Korban lantas bercerita kepada ibunya tentang pemerkosaan yang menimpanya hingga ia hamil.
Berdasarkan keterangan ibu korban, para pelaku memaksa dan mencabuli anaknya berkali-kali.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat