Pekerja Tambang Timah Ilegal Bukit Sambung Giri Tewas Tertimpa Batu

Risdianto (32) seorang pekerja tambang timah ilegal di Bukit Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tewas tertimpa batu saat sedang menambang.

Iwan Supriyatna
Jum'at, 22 Januari 2021 | 06:12 WIB
Pekerja Tambang Timah Ilegal Bukit Sambung Giri Tewas Tertimpa Batu
Ilustrasi tambang timah yang rusak. (dok Walhi)

SuaraBatam.id - Risdianto (32) seorang pekerja tambang timah ilegal di Bukit Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tewas tertimpa batu saat sedang menambang.

Korban tewas dengan kondisi kaki dan lengan patah serta bagian pinggang berlobang.
Tambang timah ilegal tersebut milik Ferry Gunawan Alias Achiang (44) warga Desa Jurung Kecamatan Merawang.

Wakapolres Bangka, Kompol Faisal F mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban bersama keenam rekannya sedang bekerja menambang timah di lobang Camoy. Tiba-tiba tanpa disadari menggelinding batu berukuran besar dari atas bukit dan menimpa tubuh korban.

"Jadi batu itu menggelinding dan menimpa korban. Korban ada di dalam lobang itu jadi tidak bisa kemana -mana, sementara batu mengelinding itukan cepat," ujar Faisal, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:Korupsi Pasir Timah, 3 Mantan Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka

Faisal mengatakan, pemilik tambang ilegal baru melaporkan peristiwa kejadian pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB atau selang tiga jam pasca kejadian tersebut.

"Jadi mereka langsung menguburkan korban tanpa menyampaikan kepada pihak kepolisian, makanya pas kita datang korban telah dikubur," kata Faisal.

Dijelaskan Faisal, untuk pemilik lokasi tambang ilegal Bukit Sambung Giri tersebut merupakan milik Ferry Gunawan.

"Dari hasil pengecekan dari Kasat Reskrim beserta dengan Kapolsek Merawang itu tidak ditemukan alat berat dilokasi. Sedangkan penampung timah ilegal masih dalam proses penyelidikan, nanti akan disampaikan oleh Kabag Ops," ucapnya.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penambang ilegal di Bukit Sambung Giri tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan. Sementara dua rekan korban Ozi Haryanto (28) Warga Desa Kimak dan Romadhon (26) Warga Desa Jad Bahrin telah sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:Berisi Pasir Timah, Kapal di Perairan Natuna Diamankan Bea Cukai Kepri

"Dari TKP diamankan barang bukti 1 buah batu, 2 unit mesin Robin, 4 buah Cangkul, 2 selang ulir dan selang monitor,"terang Faisal.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini