SuaraBatam.id - Perkara tewasnya pengusaha asal Batam, Haji Permata yang ditembak dalam sebuah insiden dengan aparat Bea Cukai di perairan perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, Riau pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu belum selesai.
Pihak Bea Cukai mengklaim, penembakan Haji Permata tersebut terkait upaya penegahan penyelundupan jutaan batang rokok dari Batam ke wilayah Sumatera.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging turut angkat bicara berkaitan dengan insiden tersebut.
"Pertama tentunya saya sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Haji Permata," kata Uba melansir batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Ketua KKSS: Copot Kepala DJBC Kepri Jika Kasus Haji Permata Tak Selesai
Ia menuntut agar pihak yang terlibat dalam insiden ini transparan sehingga penyelidikan dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Meski begitu, ia mengatakan, insiden yang menewaskan pengusaha Batam itu membuka fakta bahwa ada banyak penyelundupan rokok yang dilakukan di sekitar Batam.
"Terjadinya penyeludupan rokok sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Bea dan Cukai menimbulkan dugaan adanya sumber produksi rokok ilegal di Batam," ujar dia.
Bila merujuk pada pernyataan Bea Cukai, sambung dia, jumlah barang bukti kasus ini cukup besar.
Aparat kepabeanan mengamankan barang bukti rokok ilegal lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 milyar.
Baca Juga:BNN Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Sabu, 3 Pelaku Ditangkap
Ia meminta agar kepolisian dan Bea Cukai bisa menyelidiki sumber rokok ilegal di Batam ini. Dia menduga produksi rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan tidak diawasi dengan semestinya.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2019, rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam semua harus membayar cukai.
"Jadi BC juga harus mengawasi produksi rokok di Batam, apakah sesuai dengan cukai yang dibayarkan produsen ke negara atau malah berlebih sehingga berpotensi diselundupkan ke luar Batam," tutupnya.