Barang Bukti Rokok Ilegal Haji Permata Rugikan Negara Hingga Rp7,6 Milyar

Aparat kepabeanan mengamankan barang bukti rokok ilegal lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 milyar.

M Nurhadi
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:20 WIB
Barang Bukti Rokok Ilegal Haji Permata Rugikan Negara Hingga Rp7,6 Milyar
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Perkara tewasnya pengusaha asal Batam, Haji Permata yang ditembak dalam sebuah insiden dengan aparat Bea Cukai di perairan perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, Riau pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu belum selesai.

Pihak Bea Cukai mengklaim, penembakan Haji Permata tersebut terkait upaya penegahan penyelundupan jutaan batang rokok dari Batam ke wilayah Sumatera.

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging turut angkat bicara berkaitan dengan insiden tersebut.

"Pertama tentunya saya sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Haji Permata," kata Uba melansir batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:Ketua KKSS: Copot Kepala DJBC Kepri Jika Kasus Haji Permata Tak Selesai

Ia menuntut agar pihak yang terlibat dalam insiden ini transparan sehingga penyelidikan dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Meski begitu, ia mengatakan, insiden yang menewaskan pengusaha Batam itu membuka fakta bahwa ada banyak penyelundupan rokok yang dilakukan di sekitar Batam.

"Terjadinya penyeludupan rokok sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Bea dan Cukai menimbulkan dugaan adanya sumber produksi rokok ilegal di Batam," ujar dia.

Bila merujuk pada pernyataan Bea Cukai, sambung dia, jumlah barang bukti kasus ini cukup besar.

Aparat kepabeanan mengamankan barang bukti rokok ilegal lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 milyar.

Baca Juga:BNN Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Ia meminta agar kepolisian dan Bea Cukai bisa menyelidiki sumber rokok ilegal di Batam ini. Dia menduga produksi rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan tidak diawasi dengan semestinya.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2019, rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam semua harus membayar cukai.

"Jadi BC juga harus mengawasi produksi rokok di Batam, apakah sesuai dengan cukai yang dibayarkan produsen ke negara atau malah berlebih sehingga berpotensi diselundupkan ke luar Batam," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini