"Ia juga sering memberikan sembako dan juga suka membantu warga yang sedang kesusahan," ujar Adi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Warga sini sudah banyak yang dicarikan kerja olehnya (Haji Permata), di beberapa PT yang berada di kawasan Batu Ampar dan Tanjung Sengkuang," sambungnya.
Salah satu kawan Haji Permata yang turut hadir di rumah duka, Putra, mengaku pernah berada satu sel bersama Haji Permata. Saat itu Haji Permata ditahan terkait masalah dengan Bea Cukai pada 2015.
"Haji Permata keluar (tahanan) lebih awal dibanding saya. Setelah beberapa bulan saya keluar, saya tidak tau mau kemana karena malu mau pulang kerumah keluarga, akhirnya saya menjumpai Haji Permata, Dan saya dibantu dari segi keuangan, hingga saya menganggap sosok Haji permata seperti orang tua saya sendiri," kata Putra.
Baca Juga:Ramai Aksi Massa Pasca Kematian Haji Permata, Sejumlah Pejabat Gelar Rapat
Jeratan Kasus dan Kontroversi
Haji Permata memang seperti tidak pernah jauh dari berbagai kontroversi. Pada 17 April 2015, Haji Permata pernah divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri dengan vonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan
Ia jadi didakwa karena dianggap sebagai otak pengerahan ratusan massa untuk menyerang Kantor Bea Cukai usai penangkapan dirinya atas kapal miliknya yang membawa barang ilegal.
Pada 30 Mei 2017, seorang anak buahnya bernama Herman yang merupakan nakhoda KM Wahyu (216 GT) milik Haji Permata divonis oleh Pengadilan Negeri Batam.
Herman dinyatakan bersalah dengan vonis penjara 18 bulan denda Rp 20 juta saat itu, subsider 6 bulan karena terbukti berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar
Baca Juga:Haji Permata Mati Ditembak, Ribuan Warga Sulsel di Batam Akan Demo
Pada 1 Desember 2019, speedboat yang disebutkan milik Haji Permata dilaporkan bertabrakan dengan kapal patroli bea cukai di perbatasan Indonesia-Malaysia.