SuaraBatam.id - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebut, FPI memiliki saldo sebesar Rp 1,5 miliar di PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.
Sugito menyebut, uang berasal dari penggalangan dana itu beratasnamakan Irvan Ghani. Uang tersebut pun telah diberikan kepada keluarga enam laskar FPI sebelum akhirnya diblokir.
"Iya ada dua yang diblokir," kata Sugito saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Sementara rekening lainnya yang diblokir adalah khusus milik FPI. Terpisah, pengacara FPI Aziz Yanuar menyebut rekening FPI yang diblokir itu berisikan puluhan juta rupiah. Meski demikian ia tidak begitu pasti terkait bank yang menaungi rekening FPI.
Baca Juga:Bikin Kaget! Pengusaha Ini Minta FPI Jadi Partai, Kuasai Parlemen di 2024
"Antara Bank Syariah Mandiri atau Bank Muamalat," sebutnya.
Aziz menduga pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh 'garong' yang paling cepat dengan urusan uang namun lambat dalam hal keadilan. Ia tidak menyebut maksud sosok yang disebutnya dengan istilah garong.
"Diduga digarong duit amanat umat itu oleh garong-garong yang gesit soal ngembat duit tapi pelit soal keadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz pun mendoakan kepada garong-garong tersebut untuk mendapatkan hidayah. Dari situ ia berharap kalau garong-garong itu dapat mengembalikan dana umat.
"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," jelasnya.
Baca Juga:Capai Miliaran Rupiah, FPI Sebut Nama-nama Bank dari Rekening yang Diblokir