Modus Proyek Fiktif Ratusan Juta, PNS Pemprov Kepri Dicokok Polisi

"Tersangka ditahan 22 Desember lalu, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

M Nurhadi
Senin, 28 Desember 2020 | 17:29 WIB
Modus Proyek Fiktif Ratusan Juta, PNS Pemprov Kepri Dicokok Polisi
Ilustrasi uang. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBatam.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan hukum lantaran terbukti meakukan tindak penipuan dan penggelapan uang.

Tersangka yang diketahui bernama Nona Mardian itu dilaporkan oleh seorang seorang kawannya sendiri yakni, Eva Yuliana.

Kepada polisi, Eva mengaku sudah menyerahkan uang mencapai Rp500 juta kepada wanita yang bekerja sebagai staf Biro Umum Sekdaprov Kepri tersebut.

Uang itu akan digunakan untuk kegiatan proyek pengadaan bingkisan Pemprov yang akan dikerjakan Nona. Namun, ternyata proyek tersebut fiktif alias tidak ada.

Baca Juga:Modus Baru Retas WhatsApp, Berkedok Salah Top Up Voucher Game

Proyek itu sendiri merupakan bingkisan halal bihalal yang terdiri dari dua paket bingkisan 1.400 pcs dan bingkisan 700 pcs, kegiatan kesra dan pengadaan seragam PNS.

"Tersangka ditahan 22 Desember lalu, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, melalui Kanit Tipiter Ipda Rizky Yulianto, Senin (28/12/2020).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga ditawarkan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Namun, ternyata tersangka tak memiliki itikad baik untuk membayar uang korban.

"Korban membuat laporan, sehingga kami melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia menambahkan, saat ini polisi sudah menahan tersangka telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah memeriksa 6 saksi untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga:Awas! Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasir Minimarket, Retas Akun WhatsApp

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini