SuaraBatam.id - Surat edaran yang melarang adanya pesta kembang api di malam pergantian tahun baru 2021 secara resmi disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam surat edaran dengan nomor: 450/1743/.1.03/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah, aktivitas perayaan natal dan menyambut tahun baru 2021, larangan tersebut bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, itu sebagai bentuk perpanjang tangan instruksi dari pemerintah pusat, demikian sebut Batamnews (jaringan Suara.com).
Selain itu, pemerintah setempat juga memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Baca Juga:Kumpulan Ucapan Tahun Baru 2021, Kirimkan via Whatsapp
Pemkot Tanjungpinang juga mewajibkan bagi pengurus dan pengelolaan rumah ibadah untuk menjaga protokol kesehatan ketat, begitu juga bagi umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau pengelola dan penanggung jawab dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun luar ruangan, dengan menggunakan kembang api dan minuman keras.
Bagi yang melanggar ketentuan edaran itu makan dapat dikenakan saksi sebagaimana dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020.
Dalam surat edaran itu Pemerintah Tanjungpinang menginstruksikan OPD agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aktivitas selama libur Natal dan tahun baru 2021, di pusat perbelanjaan, tempat makan dan tempat hiburan
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka di Riau Lihat Perkembangan Corona Usai Libur Nataru