SuaraBatam.id - Satu keluarga gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (19/12/2020) pagi.
Mereka diamankan oleh Satgas Gabungan Bandara Hang Nadim setelah kedapatan menggunakan surat keterangan rapid test yang diduga palsu.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, mengungkapkan satu keluarga itu terdiri dari ayah ibu dan dua anak.
Rencananya, mereka akan terbang ke Bandara Kualanamu, Medan menggunakan maskapai Lion Air JT 0971 pada pukul 9.50 WIB.
Baca Juga:Uji Coba Rapid Test ke Sambal Cireng Dihujat, Rina Nose Klarifikasi
Kasus ini terungkap saat petugas bandara mencocokkan surat milik calon penumpang tersebut dengan contoh surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yakni RS Graha Hermine.
"Akan tetapi tidak memiliki kecocokan sehingga akhirnya petugas mengkroscek kembali," kata Wardoyo.
Pihak RS Graha Hermine yang dikonfirmasi petugas, kemudian datang ke Bandara Hang Nadim dan menyatakan surat yang dibawa calon penumpang tersebut tidak terdaftar.
Oleh petugas, keempat calon penumpang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Batuaji, yang menaungi wilayah hukum lokasi RS Graha Hermine untuk dimintai keterangan.
Menyikapi hal ini, Wardoyo mengimbau warga yang hendak bepergian agar menaati aturan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:Gunakan Surat Rapid Test Covid-19 Palsu, Satu Keluarga Batal Terbang
"Ke semua calon penumpang jangan coba-coba melanggar aturan dari pemerintah di masa pandemi ini," ujarnya.