SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun akhirnya merilis hasil penghitungan suara Pilkada Karimun setelah sebelumnya melakukan rapat pleno. Hasilnya, pasangan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim unggul dibanding paslon lainnya.
Meski demikian, keunggulan mereka hanya selisih tipis dengan paslon lain, yakni Iskandarsyah-Anwar Abubakar dengan 86 suara.
Selisih tipis kedua pasangan ini berpotensi akan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun, burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” ujar saksi paslon Iskandarsyah-Anwar, Mohammad Ginastra disambut tepuk tangan peserta rapat pleno KPU di hotel Aston, Rabu (16/12/2020) malam.
Baca Juga:Raih 81 Persen Suara, Jaya-Wibawa Menangkan Pilkada Denpasar 2020
Meski demikian, tidak menjelaskan secara rinci jumlah selisih suara yang ditemukan pihaknya tersebut. Ia hanya menyebut, bahwa hasil penghitungan suara yang pihaknya lakukan sangat rapi sekali.
“Ada 13 form keberatan yang kami serahkan kepada KPU Karimun terkait catatan dan temuan pada rekapitulasi suara,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Muhammad Yusuf Sirat menyatakan siap meladeni gugatan tersebut. Bahkan, tim petahana ini juga telah mempersiapkan tim hukum.
“Kami siap saja, kami sudah siapkan tim pengacara untuk itu,” kata Yusuf Sirat, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tidak hanya itu, tim dari paslon 01 juga telah menyiapkan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan nantinya.
Baca Juga:Meski Pandemi COVID-19, KPU Pandeglang Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
"Segala sesuatunya, telah kita siapkan," ucap Yusuf Sirat.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya mempersilakan rencana gugatan yang diisyaratkan tim Paslon 02 merupakan hak dari Tim Paslon 02.
“Itu hak mereka yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, ya silakan saja,” pungkas Eko.