2 Pengedar Sabu Ditangkap di Tempat Berbeda, Satunya Nelayan Asal Malaysia

Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap.

Dythia Novianty
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:07 WIB
2 Pengedar Sabu Ditangkap di Tempat Berbeda, Satunya Nelayan Asal Malaysia
Polresta Barelang menggelar jumpa pers atas penangkapan dua tersangka kasus narkoba yang salah satunya merupakan nelayan asal Malaysia (Batamnews/Reza)

SuaraBatam.id - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 8,945 gram di wilayah hukum Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020).

Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku pertama yakni DA (24) diamankan petugas di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelaku lainnya yakni, YZ (34) merupakan seorang nelayan berkewarganegaraan Malaysia. Ia berhasil diamankan di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat diduga kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Pilkada Batam: Ratusan Polisi Barelang Disebar ke Perbatasan karena Rawan

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke dua lokasi yang berbeda untuk melakukan penangkapan.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku di TKP Tanjung Buntung dengan barang bukti 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan plastik transparan," kata Kasat dilansir laman Batamnews, Kamis (17/12/2020).

"Kemudian 1 buah tas sandang berwarna hitam merk Relbin Renellius, 1 buah tas sandang berwarna abu-abu merk Adidas, 1 unit HP, serta 1 unit sepeda motor," ia menambahkan.

Tidak hanya itu, Kompol Jhon Sitepu juga mengatakan, terkait pelaku yang berhasil diamankan di TKP Perairan Pulau Putri, petugas berhasil mengamankan 1 buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kantong kertas merk Club 21 Outlet, berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinhwang.

Kemudian 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Yusliam, uang sejumlah 343 ringgit Malaysia, 1 unit Speedboat Fiber, serta 1 unit hp milik tersangka. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Barelang berikut barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:Diwarnai Perkelahian, Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Bengkalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini