Saksi Paslon 02 Pilkada Karimun Tolak Menandatangi Berita Acara, Ada Apa?

Media sosial dan grup WhatsApp, heboh beredar terjadi penolakan pendatanganan berita acara.

Dythia Novianty
Rabu, 16 Desember 2020 | 09:24 WIB
Saksi Paslon 02 Pilkada Karimun Tolak Menandatangi Berita Acara, Ada Apa?
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko. (Batamnews/Edo)

SuaraBatam.id - Media sosial dan grup WhatsApp, heboh beredar terjadi penolakan pendatanganan berita acara rekapitulasi Pilkada Karimun, Kepulauan Riau di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penolakan tersebut dilakukan saksi dari Paslon 02, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, tidak menyangkal dan membenarkan bahwa penolakan terjadi di sejumlah PPK, salah satunya di PPK Tebing.

“Iya, ada tiga PPK kalau tidak salah, salah satunya yang saya ingat PPK Tebing, dua lainnya saya lupa, nanti saya tanyakan ke PPK, kebetulan sebentar lagi saya mau rapat dengan PPK, nanti saya tanyakan soal itu,” ucap Eko, dilansir laman Batamnews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:Yakin Tak Bikin Klaster Baru, Mahfud MD Sebut Partispasi Pilkada 2020 Naik

Eko juga menyampaikan pihaknya belum mengetahui alasan saksi paslon nomor urut 02 menolak meneken berita acara.

Kendati demikian, meskipun tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno di PPK oleh saksi 02. Eko tidak terlalu mempermasalahkan.

“Orang tak mau tak mungkin kita paksa ya kan,” kata Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini