SuaraBatam.id - Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MA, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). MA merupakan spesialis jambret emas di Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar 28 kali. Korbannya rata-rata adalah perempuan yang menggunakan perhiasan atau gelang emas saat mengendarai motor.
"Seingat tersangka sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda. Tapi di sekitar wilayah Nongsa dan Batam Kota," kata I Made Putra di Mapolsek Nongsa, Kamis (3/12).
Tindak pidana kejahatan MA berhasil diungkap pada Jumat 30 Oktober 2020. Waktu itu tersangka sedang dalam perjalanan dari arah Sambau menuju ke bundara SMAN3 Batam.
Baca Juga:19 Pekerja Imigran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Saat berada di Jalan Dang Merdu depan Mega Techno City (MTC) pelaku melihat seorang anak laki-laki, sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju ke arah yang sama.
"Lalu ketika jalan sepi MA memepet motor korban dan menarik tas yang dipegang ibu tersebut , tapi korban berhasil menahan tasnya," katanya.
Ketika itu sepeda motor pelaku tersangkut dan keduanya sama-sama jatuh. Setelah kecelakaan, pelaku beserta anak dan ibu tersebut dibawa ke Klinik Syahrial oleh warga.
Pada saat itu MA mengaku kejadian ini murni kecelakaan. Namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut.
"Mendengar keterangan pelaku dan korban yang berbeda maka langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan introgasi dan pengembangan," katanya.
Baca Juga:Sambut Libur Nataru, KSOP Tanjungpinang Tambahkan Slot Time Pelayaran
Tim Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa MA telah melakukan pencurian, yaitu pada saat menemukan kartu PGRI milik EA di kios tempat menjual parfum.
"Setelah itu tersangka pun tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya seperti yang d tuduhkan ibu tersebut," kata I Made.
Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 Jo 65 Ayat 1 KUHP dengan Hukuman Penjara Selama – lamanya 12 Tahun.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati saat berkendara. Terutama kepada ibu-bu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang para pelaku tindak kriminal.
"Artinya kita harus selalu berhati-hati dan jangan mengundang kejahatan," kata Yos.
Kontributor : Ahmad Rohmadi