TOK! PBB Legalkan Ganja untuk Obat, Bisa Diproduksi Industri Medis

Hasil voting memutuskan ganja sebagai narkotika tidak berbahaya.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Desember 2020 | 15:08 WIB
TOK! PBB Legalkan Ganja untuk Obat, Bisa Diproduksi Industri Medis
ILUSTRASI PBB legalkan ganja untuk obat [ANTARA FOTO/Ampelsa]

SuaraBatam.id - Komisi Obat Narkotika PBB legalkan ganja untuk obat. Ganja legal untuk obat ini memberikan angin sengar untuk industri medis.

PBB legalkan ganja ini diputuskan melakukan voting. Hasil voting memutuskan ganja sebagai narkotika tidak berbahaya.

Perubahan kategori tersebut akan mendukung ganja dalam penelitian dan upaya legalisasi di seluruh dunia. Hal ini juga akan membuka jalan bagi industri medis yang menggunakan ganja sebagai pengobatan.

Menyadur New York Times, Kamis (3/12/2020), pemungutan suara di Wina mencakup 53 negara anggota.

Baca Juga:Isap Ganja Biar Nyenyak Tidur, Petugas Jasa Marga Surabaya Dicokok Polisi

Hasilnya 27 banding 25. Sementara satu negara abstain dari Ukraina. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa mendukung, sedangkan China, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia menentang.

Delegasi China mengatakan negaranya akan mengontrol secara ketat hasil voting ini untuk melindungi dari bahaya dan penyalahgunaan ganja.

Delegasi Inggris mengatakan klasifikasi ulang ini sejalan dengan bukti ilmiah dari manfaat terapeutiknya tapi negara itu masih mendukung kontrol internasional untuk ganja karena bisa menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang serius.

Rekomendasi untuk mengubah klasifikasi ganja pertama kali dibuat oleh WHO pada tahun 2019. Hal ini memecah belah berbagai pihal secara politis dan mengalami penundaan yang tidak biasa dalam pemungutan suara komisi PBB.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Baca Juga:Pensiun Muda, Eks Timnas Jerman Ini Alih Profesi Jadi Pebisnis Ganja

Michael Krawitz, direktur eksekutif Veterans for Medical Cannabis Access, sebuah kelompok advokasi di Amerika Serikat, mengatakan perubahan dalam hukum internasional akan membantu mengurangi penderitaan jutaan orang.

Hal ini juga membantu orang-orang mengurangi ketergantungan pada opiat, mencatat bahwa ganja adalah obat yang dapat pereda nyeri yang unik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini