Kasus Politik Uang Cabup Apri Sujadi, Bawaslu Periksa 7 Saksi selama 8 Jam

Pemeriksaan saksi dan pelapor kasus dugaan money politics atau politik uang Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi terus berjalan.

Dythia Novianty
Selasa, 01 Desember 2020 | 14:46 WIB
Kasus Politik Uang Cabup Apri Sujadi, Bawaslu Periksa 7 Saksi selama 8 Jam
Pemeriksaan kasus politik uang Cabup Apri Sujadi, Kuasa Hukum Pelapor, Johnson Panjaitan (kiri). (Batamnews/Istimewa)

SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan bersama penyidik Polres dan Kejari Bintan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), periksa 7 saksi dan 1 pelapor terkait kasus dugaan money politics atau politik uang Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan, Batu 16, Senin (30/11/2020) selama 8 jam. Mulai dari pukul 14:00 WIB, hingga pukul 22:00 WIB.

Pemeriksaan secara maraton tersebut, turut didampingi Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Johnson Pandjaitan bersama rekan-rekannya.

Pengambilan keterangan para saksi ini, terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh Cabup Bintan Nomor Urut 1, Apri Sujadi, yang dilaporkan Meliyanti bersama Tim Hukum Alias Wello-Dalmasri, pada Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:Berhenti Selidiki Video Dugaan Politik Uang, Bawaslu Bantul Ungkap Sebabnya

Anggota Tim Kuasa Hukum, Moris Moy Purba SH menyampaikan, saat pemeriksaan secara maraton, jawaban para saksi dan pelapor 90 persen sama.

"Kalau pun ada yang sedikit berbeda, karena pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik tidak terjawab maksimal,” ucapnya dilansir laman BatamNews, Selasa (1/12/2020).

Namun mayoritas, sambung Moris, substansi mengenai dugaan pelanggaran pemilu, berupa money politics yang dibumbui ajakan memilih paslon nomor 1 terungkap dari semua saksi.

“Kalau soal kronologis, mulai dari pertemuan Sapma PP Bintan, lalu datangnya paslon 1, sampai dengan bagi-bagi amplop isi uang, semua dibeberkan secara gamblang,” jelasnya.

Untuk itu Moris meminta pihak Bawaslu Bintan atau Gakkumdu, agar objektif, transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Pasalnya, kata Moris, dugaan pelanggaran pemilu itu sudah sangat jelas. Jadi tidak ada lagi alasan Bawaslu ataupun Gakkumdu, untuk tidak memproses ini lebih lanjut.

Baca Juga:UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman

“Kami harap tidak ada ‘main mata’ dalam kasus ini, karena kami juga sangat siap untuk menghadapi kasus ini sampai ke tingkat pusat. Baik itu ke Bawaslu RI, Mabes Polri, Kejagung atau pun ke DKPP,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini