Fakta Baru Narkoba BCL dan BCH, Sudah Jual Puluhan Kilogram se-Indonesia

BCL ditangkap polisi karena narkoba. Sebanyak 30 kg tembakau gorila sudah dijual.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 24 November 2020 | 15:14 WIB
Fakta Baru Narkoba BCL dan BCH, Sudah Jual Puluhan Kilogram se-Indonesia
Ilustrasi penggerebekan narkoba. Ilustrasi BCL ditangkap karena narkoba. (capture)

SuaraBatam.id - Fakta baru narkoba BCL dan BCH, tersangka kasus narkoba yang diungkap kepolisian Bandung. BCL ditangkap karena narkoba.

BCL dan BCH sudah jual narkoba ke seluruh Indonesia sebanyak 30 kg. Hal itu dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah. 

Meski begitu, Ricky tak menyebut jumlah keuntungan BCL dari hasil penjualan narkoba jenis baru tersebut.

"Sekitar 30 kilogram sudah mereka jual. Mereka menjual ke seluruh wilayah di Indonesia," kata Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:Terungkap! BCL Ternyata Baru 3 Bulan Bisnis Narkoba Bareng Rekan

Sementara itu, berdasar hasil penyidikan sementara Ricky menyebut BCL dan delapan tersangka lainnya mengaku telah memproduksi tembakau gorila sejak tiga bulan terakhir. Mereka memproduksi tembakau gorila tersebut di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

BCL ditangkap polisi karena narkoba. (Suara.com/Cesar)
BCL ditangkap polisi karena narkoba. (Suara.com/Cesar)

"Sekitar tiga bulan," ujarnya.

Polisi sebelumnya menangkap BCL dan delapan rekannya terkait kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila. Mereka masing-masing berinisial HF, HS, ARB, BCH, SM, AN, RD dan AA.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka yakni HF, HS dan ARB di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (18/11). Mereka ditangkap saat tengah mengambil serbuk sintesis bahan baku pembuat tembakau gorila seberat dua kilogram.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni BCL dan BCH. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu kiriman paket serbuk sintesis atas perintah dari tersangka SM.

Baca Juga:Kasus Narkoba BCL, Polisi Sita 50 Kg Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata

Berdasar keterangan itu, polisi pun kembali melakukan penangkapan terhadap SM di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ditangkap, SM mangaku memproduksi tembakau gorila di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Di apartemen di Bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di kantornya, Senin (23/11).

BCL ditangkap polisi karena narkoba. (Suara.com/Cesar)
BCL ditangkap polisi karena narkoba. (Suara.com/Cesar)

Selain mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 100 kilogram, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni AN dan RD di lokasi. Mereka lantas mengaku memproduksi narkoba tersebut atas perintah tersangka AA.

Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya menangkap AA di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 50 kilogram di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sehingga sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri dari MDM atau pinaka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini