Adapun cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti. PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh pada Info GTK dan PDDikti, diberi materai, lalu ditandatangani.
Jika dokumen telah lengkap, maka setiap PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dana bantuan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.
Kemudian setelah melengkapi keseluruhan proses, maka PTK yang bersangkutan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga:Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud

Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bagi tenaga kependidikan, dosen, serta guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Caranya adalah dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru. Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang telah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:
- Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
- Tidak menggunakan email orang lain.
- Mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, maka akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.
Untuk diketahui, total guru yang menjadi sasaran penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap ini adalah sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Tidak hanya itu saja, 749 ribu guru dan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan memperoleh BLT gaji serupa.
Demikian kriteria guru honorer yang dapat BLT gaji atau BSU sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga:BLT Guru Honorer Cair Kemarin, Cara Cek Buka Link: info.gtk.kemdikbud.go.id
Kontributor : Rishna Maulina Pratama