Syarat Guru Honorer Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta, Cara Cairkan Duitnya

Bantuan gaji tambahan itu diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 November 2020 | 17:25 WIB
Syarat Guru Honorer Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta, Cara Cairkan Duitnya
Seorang guru memberikan pelajaran jarak jauh kepada siswa menggunakan radio "handy talky" (HT) di SD Negeri Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Bagi tenaga kependidikan, dosen, serta guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Caranya adalah dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru. Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang telah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:

  • Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
  • Tidak menggunakan email orang lain.
  • Mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, maka akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Untuk diketahui, total guru yang menjadi sasaran penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap ini adalah sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Tidak hanya itu saja, 749 ribu guru dan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan memperoleh BLT gaji serupa.

Demikian kriteria guru honorer yang dapat BLT gaji atau BSU sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga:Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini