Gus Nur Sumpahi Virus Corona Serbu Istana: Orangnya Punya Energi Jahat

Sebut COVID-19 makhluk Allah.

Pebriansyah Ariefana | Hadi Mulyono
Kamis, 19 November 2020 | 14:05 WIB
Gus Nur Sumpahi Virus Corona Serbu Istana: Orangnya Punya Energi Jahat
Gus Nur (dok pribadi)

SuaraBatam.id - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sumpahi virus corona menyerbu ke Istana Kepresidenan. Sebab di sana ada orang-orang berenergi jagat.

Namun faktanya, saayt ini Gus Nur positif corona saat ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Berita Gus Nur positif corona tersebut seketika menyebar di berbagai media massa termasuk media sosial.

Di Instagram, akun @cetul22 membagikan kabar tersebut dengan mengkompilasikan ceramah Gus Nur jauh sebelum ia didiagnosis terpapar Covid-19.

Baca Juga:Relawan Vaksin Dilabeli Kelinci Percobaan: Kalau Kamu Mati, Siapa Rugi?

"Yang baru menjadi trending topik di WAG," tulis akun @cetul22 dikutip Suara.com, Kamis (19/11/2020).

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Dalam unggahan itu tampak foto Gus Nur digabungkan dengan videonya saat cermah di sejumlah tempat.

Video tersebut merekam ceramah Gus Nur soal corona yang menyebut bahwa virus ini adalah makhluk Allah yang akan menyerang serta membunuh orang jahat. Gus Nur tegas menyebut "istana" sebagai representasi orang jahat.

"Corona itu makhluk Allah, anggap saja corona itu adalah energi jahat, maka biarkan dia mencari yang satu resonansi dengan dia, biarkan dia mencari orang-orang yang punya energi jahat juga, terutama istana," ucap Gus Nur dalam ceramahnya di Medan tanggal 5 Maret 2020 silam.

Hingga artikel ini dibuat, video Gus Nur tersebut ramai digeruduk komentar-komentar dari warganet pengguna Instagram.

Baca Juga:Lembaga Eijkman Prediksi Vaksin Merah Putih Siap Meluncur Akhir Tahun 2021

Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.

"Kami sedih melihatnya," tulis warganet dengan nama akun @rangga****

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini