UMK Batam Cuma Naik Rp 20.050, Buruh Meradang

Usai pertemuan terkait UMK di gedung DPRD Batam, massa buruh menuju kantor Wali Kota Batam mempertanyakan rekomendasi kenaikan UMK Kota Batam

Bangun Santoso
Selasa, 17 November 2020 | 08:50 WIB
UMK Batam Cuma Naik Rp 20.050, Buruh Meradang
Ilustrasi bBuruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pertemuan tertutup tersebut dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari perwakilan buruh, Herman menyebutkan beberapa point SK/1300 tahun 2020 yang mereka nilai cacat.

"Dalam SK tersebut, tertulis bahwa Dewan Pengawasan Provinsi Kepri menyetujui SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikan UMP tahun 2021. Padahal kami tidak ada menyetujui itu. Jadi kami pastikan bahwa SK tersebut cacat," ujar Herman, Senin (16/11/2020).

Ia menambahkan, perumusan UMP tersebut tidak sesuai dengan rumusan inflasi perekonomian Kepri yang naik sebesar 3,27 persen.

Baca Juga:Polisi Tangkap WS Terkait Penyelundupan Moge di Batam

"Di dalam SK tersebut yang menyetujui itu Kadisnaker Provinsi. Sedangkan tadi dia (Kedisnaker Kepri, Mangara Simarmata, Red) tidak bisa menanggapi pertanyaan teman-teman buruh," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata enggan menanggapi tuduhan kelompok buruh.

"Lihat besok saja, besok lanjut lagi. Saya tidak mau komentar," ujar Magara.

Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menyayangkan Gubernur Kepri yang menerbitkan SK no 1300 tahun 2020 tentang tidak ada kenaikan UMP 2021.

"Kami pokoknya akan mengawal terus permasalahan ini, jangan sampai Pemerintah semena-mena terkait kebutuhan hidup orang banyak ini," kata dia.

Baca Juga:Dicari! Orangtua Pembuang Mayat Bayi di Kantong Plastik di Batubesar, Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini