Gatot Nurmantyo Tetap Dapat Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Gatot telah menyurati Presiden Jokowi bahwa menerima tanda kehormatan.

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 11 November 2020 | 11:45 WIB
Gatot Nurmantyo Tetap Dapat Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana
Presiden Jokowi. (Youtube Sekretariat Presiden)

SuaraBatam.id - Gatot dianugerahi Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana. Namun pada saat penyerahan, Gatot tak bisa hadir ke Istana Kepresidenan.

Namun dia akan tetap dapat Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana. Namun tidak diberikan simbolis dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi telah memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Repubik Indonesia kepada sejumlah tokoh, termasuk  mantan Panglima TNI Gatot Nurmanto di Istana Negara, Rabu (11/11/2020)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Gatot telah menyurati Presiden Jokowi bahwa menerima tanda kehormatan.

Baca Juga:Daftar Penerima Bintang Jasa dari Jokowi, Ada Luhut dan Puan, Minus Gatot

Namun dalam suratnya kepada Jokowi, Gatot memberi alasan ketidakhadirannya dengan alasan masih suasana Covid-19.

"Dalam suratnya apa Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid-19," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (11/11/2020).

Mahfud menegaskan meski Gatot tak hadir dalam pemberian tanda jas, pihak Istana akan mengirimkan tanda kehormatan Bintang Jasa Mahaputera.

"Nanti dikirim melalui Sekretaris Militer. Beliau (Gatot) mengatakan di sini beliau menyatakan menerima ini, sehingga hanya tidak bisa hadir penyematan," katanya.

Selain Gatot, Jokowi juga memberikan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:Kirim Surat ke Jokowi, Gatot Pastikan Batal Hadir Terima Bintang Mahaputera

Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yakni Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Mereka yang mendapat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yaitu para menteri yang pernah menjabat di periode 2014-2019, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, mantan Ketua MK, mantan Kepala Staf angkatan laut, darat, dan udara, hingga tenaga medis yang gugur.

Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini