Mahfud ke Pengikut Rizieq: Silakan Menjemput Tapi Tertib, Rukun dan Damai

Pendukung Rizieq yang akan menyambut Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 10 November 2020 | 07:30 WIB
Mahfud ke Pengikut Rizieq: Silakan Menjemput Tapi Tertib, Rukun dan Damai
Habib Rizieq Shihab sudah tinggalkan kota Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia. (Youtube Front TV)

Menurut dia, kepulangan Rizieq ke Indonesia menjadi bukti bahwa negara tidak pernah menghalangi hak warganya sehingga setibanya di Tanah Air diharapkan bisa membawa kesejukan.

Setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi, Rizieq direncanakan kembali ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Ada banyak isu yang ditujukan kepada pemerintah selama Rizieq di Arab Saudi, seperti pemerintah mencekal Rizieq, pemerintah tidak ingin Rizieq pulang, namun Ujang menegaskan tudingan itu tidak pernah terbukti.

"Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Rizieq ini," kata dia.

Selain itu, Ujang melanjutkan bahwa proses penyambutan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia jangan sampai membuat masalah baru dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19, seperti pengumpulan massa sebaiknya dihindari.

Baca Juga:Foto-foto Habib Rizieq Tes PCR Corona di Arab Saudi

"Sejatinya, semua pihak termasuk para pendukung Rizieq menaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian daripada ikhtiar dalam mengurangi penularan COVID-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," ujar Ujang.

Terkait banyaknya laporan hukum terhadap Rizieq, Ujang percaya pihak kepolisian akan ‎bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus Rizieq.

"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Saat meninggalkan Indonesia, Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat pornografi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.

Selain itu, Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat pada ‎November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun."‎

Baca Juga:Foto-foto Habib Rizieq Pulang Bersama 3 Perempuan Bercadar Hitam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak