Tangkap Teroris, Polisi Sita Bahan Peledak di Perumahan Armendo Raya Batam

Densus 88 menangkap 6 orang terduga teroris. Keenam orang itu ditangkap di tiga wilayah, yakni Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 November 2020 | 11:29 WIB
Tangkap Teroris, Polisi Sita Bahan Peledak di Perumahan Armendo Raya Batam
Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror. (Foto: Antara)

SuaraBatam.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang teroris di Batam. Dalam penangkapan itu, Densus 88 sita bahan peledak.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan kabar penangkapan teroris di Kota Batam tersebut.

“Benar, pada hari jumat telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku teroris, MA alias Abu Al Fatih,” ujar Harry, Minggu (8/11/2020).

Densus 88 menangkap 6 orang terduga teroris. Keenam orang itu ditangkap di tiga wilayah, yakni Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.

Baca Juga:Teroris Abu Al Fatih Ditangkap di Batam, Anggota Jamaah Ansharut Daulah

MA ditangkap di akses jalan keluar dari Perumahan Armendo Raya, Punggur.

Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

MA tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang beralamat di Perumahan Citra Laguna Tahap III Blok G2 No.17 RT 05 RW 23, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dari tempat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa:

  1. Sebuah senjata rakitan yang belum sempurna
  2. Dua busur panah
  3. Lima anak panah
  4. Dua buah sangkur
  5. Sebuah Alat mesin Solder
  6. Sebuah alat Solder
  7. 1 Plastik berisi Bubuk Putih
  8. 1 Plastik bubuk belerang
  9. 1 pcs adapter
  10. 1 unit besi dan 6 unit pegas per
  11. 1 unit tabung dan tas panah
  12. 1 unit tas panah
  13. 4 unit shock Spm
  14. 1 pcs stik (seperti mainan anak)
  15. 1 unit jepitan las

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini