Ketahuan Suka Pegang Kemaluan Anak Tiri, Ayah di Karimun Dipolisikan Istri

"Perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan berulang kali," ucap Brasta

M Nurhadi
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:17 WIB
Ketahuan Suka Pegang Kemaluan Anak Tiri, Ayah di Karimun Dipolisikan Istri
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBatam.id - Seorang ayah tiri di Kecamatan Tebing, Karimun dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri. Laporan tersebut karena sang suami ternyata kedapatan perbuatan asusila kepada anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat ayah tiri berinisiail MT (34) itu terbongkar setelah istrinya melihat chat dari handphone, yang mengarah ke pelecehan seksual dengan korban anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun.

Kronologi berawal saat sang istri yang kaget saat mengetahui isi chat suaminya. Karena curiga, istrinya itu kemudian menginterogasi sang anak pada 11 Oktober lalu sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Sinambela mengatakan, saat itu sang istri membaca sebuah kata yang tak pantas. 'Dah lama ayah tak megang punya adek'.

Baca Juga:Berawal Dari Chat Mesum, Pelecehan Seksual Ayah Pada Anak Tiri Terungkap

"Ibu korban kaget, ia tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek," ujar Brasta, Selasa (27/10/2020).

Ia melanjutkan, sebelum lapor ke polisi, istri pelaku sekaligus ibu korban itu sempat menanyakan maksud isi chat dari suaminya itu.

Setelah ditanyai berkali-kali, korban akhirnya mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tanpa sungkan wanita itu menuju kantor polisi.

"Perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan berulang kali," ucap Brasta, melansir Batamnews.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MT untuk dimintai keterangan. MT berhasil ditangkap satat berada di dalam rumah tanpa perlawanan.

Baca Juga:Foto Hamil Keponakan Prabowo Disebar, Pengacara: Dilakukan dengan Sengaja

MT diancam dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini