SuaraBatam.id - Berdasarkan keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 di seluruh wilayah di Indonesia tidak ada yang naik.
Dengan adanya kebijakan ini maka besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, keputusan UMP 2021 yang tidak naik ini berkaitan dengan wabah virus corona yang melanda Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Baca Juga:Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.
Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Baca Juga:Kemenaker Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021, UMP DKI Tetap Rp 4.276.349
Sumatera Selatan Rp 3.043.111