Motif Pembunuhan Sadis Wartawan Demas Laira Ternyata Masalah Cewek

Motif salah satu tersangka membunuh Demas lantaran sakit hati.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:49 WIB
Motif Pembunuhan Sadis Wartawan Demas Laira Ternyata Masalah Cewek
Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)

SuaraBatam.id - Latar belakang atau motif pembunuhan sadis wartawan Demas Laira ternyata masalah perempuan. Demas Laira dituduh mengganggu adik perempuan salah satu pembunuh.

Hal itu diungkap polisi. Demas Laira ditemukan tewas bersimbah darah di jalur Trans Mamuju- Palu, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, pada 20 Agustus 2020 lalu.

Motif salah satu tersangka membunuh Demas lantaran sakit hati.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa salah satu tersangka bernama Syamsul (32) mengaku sakit hati dengan Demas karena adik perempuannya diganggu dan dipermalukan oleh Demas Laira.

Baca Juga:Identitas 6 Tersangka Pembunuh Jurnalis Demas, Ada yang Berusia 18 Tahun

Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)
Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan saudari Kartina adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Sambo menyampaikan dalam kasus pembunuhan ini tim gabungan dari Ditipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Sulawesi Barat dan Dit Krimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Mereka yakni Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).

Keenan tersangka itu berhasil ditangkap pada Selasa (20/10/2020) kemarin. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis. Adapun ancamannya yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga:Dituduh Suka Ganggu Adiknya, Dalih Syamsul Cs Bunuh Jurnalis Demas Laira

Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)
Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)

"Dijerat pasal berlapis Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Sambo.

Demas merupakan jurnalis yang bekerja di sejumlah media. Salah satunya adalah Sulawesion.com.

Jenazah Demas ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di jalur Trans Mamuju- Palu, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, pada 20 Agustus 2020 dini hari lalu.

Sebelum meninggal, Demas sempat pamit pergi menuju Kabupaten Pasangkayu pada Senin (17/8/2020), sore. Dari rumah, dia seorang diri pergi dengan mengendarai sepeda motor.

REKOMENDASI

News

Terkini