Sebentar Lagi, Warga Indonesia dan Singapura Bisa Lakukan Perjalanan Bisnis

Kementerian Singapura dan Indonesia merancang pengaturan travel corridor arrangement bagi warga kedua negara, khusus di masa pandemi.

RR Ukirsari Manggalani
Senin, 12 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Sebentar Lagi, Warga Indonesia dan Singapura Bisa Lakukan Perjalanan Bisnis
Situasi Bandara Changi Singapura, Maret 2020. [AFP]

SuaraBatam.id - Berdasarkan rilis Duta Besar NKRI untuk Singapura, Suryopratomo, pada Senin (12/10/2020), Menteri Luar Negeri Republik Indonesia,  Retno L.P. Marsudi dan Menteri Luar Negeri Republik Singapura, Dr Vivian Balakrishnan melakukan pembicaraan melalui telepon terkait pandemi COVID-19.

Kedua belah pihak menegaskan kembali hubungan baik dan lama antara kedua negara, Singapura serta Indonesia. Juga meninjau hasil diskusi pada Agustus 2020 tentang pentingnya memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan dalam mengatasi masalah pandemi COVID-19.

Termasuk di dalamnya adalah dimulainya kembali perjalanan bisnis bagi warga dan penduduk Indonesia dan Singapura, sembari tetap mempertahankan kesehatan dan keselamatan jiwa di kedua negara.

Sebagai kesimpulan dari perundingan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura akan membentuk Reciprocal Green Lane (RGL) antara Singapura dan Indonesia. RGL juga akan menjadi rujukan Indonesia sebagai Travel Corridor Arrangement (TCA).

Baca Juga:Satgas Covid-19 Sumut Tegaskan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan

Adapun fungsi RGL dan atau TCA adalah memberikan kemungkinkan bagi warga kedua untuk melakukan perjalanan lintas negara untuk kepentingan bisnis dan tujuan resmi di kedua negara. Pemohon untuk RGL/TCA adalah warga negara maupun penduduk Indonesia dan Singapura yang memenuhi persyaratan.

Detailnya adalah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan pemeriksaan atau pengukuran merujuk kepada layanan kesehatan publik yang telah disetujui kedua negara, termasuk pengecekan sebelum keberangkatan dan setibanya di tempat tujuan menggunakan tes polymerase chain reaction (PCR) swab deteksi COVID-19 oleh institusi kesehatan yang diakui secara mutual di kedua negara.

Aplikasi untuk RGL/TCA akan dibuka mulai 26 Oktober 2020 dan perjalanan akan diumumkan segera sesudahnya. Menyusul akan diterbitkan detail pelaksanaan RGL/TCA oleh kedua negara, termasuk persyaratan prosedur, protokol kesehatan, dan proses aplikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini