SuaraBatam.id - Beragam kritik bermunculan dari berbagai serikat buruh yang menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh anggota DPR.
Hal serupa juga disampaikan Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto.
ia menyebut, salah satu dampak yang akan mulai terasa setelah Omnibus Law disahkan yakni penetapan angka upah minimum pekerja tahun 2021 akan menurun.
"Yang paling terasa adalah ketika bulan depan Batam akan menentukan UMK,” ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Buruh hingga Siang Belum Nongol, Gedung DPR Tetap Dijaga Ribuan Polisi
Ia juga menyebut, pengusaha dapat menentukan penetapan upah minimum kota (UMK) dengan berlandaskan UU baru tersebut, sehingga angka upah minimum berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
“Artinya UU ini pengusaha memperbolehkan gaji karyawan menggunakan UMP bukan UMK, jadi jauh dari UMK saat ini,” kata Suprapto, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia memaparkan, saat ini angka UMP itu jumlahnya lebih rendah ketimbang UMK, yaitu UMK Batam saat ini Rp. 4.100.000 sementara UMP Pemprov Kepri hanya Rp.3.006.000.
"Kalau pengusaha 2021 memakai UMP berarti karyawan yang baru masuk dapat kecil. Karyawan yang lama pun kemungkinan pas dia habis kontrak maka akan kembalikan ke UMP," tuturnya.
Suprapto menambahkan, pihaknya saat ini belum menentukan angka UMK pada 2021 mendatang. Pasalnya pihaknya belum melakukan pembahasan.
Baca Juga:Sebut UU Ciptaker Lindungi Korban PHK, Buruh ke Airlangga: Tak Berdasar!
"Angka UMK dari kami belum ada. Bulan depan penentuannya," ujarnya.
Ia mengklaim, semenjak hari Selasa (6/10/2020) ini, sejumlah serikat buruh di Batam menggelar mogok kerja menolak pengesahan Omnibus Law. Pemogokan kerja digelar hingga Kamis (8/10/2020) mendatang.