Iming-iming Duit Rp5 Ribu, Kakek 64 Tahun Gagahi Anak Disabilitas

Takhanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika menceritakan aksinya kepada orang lain.

M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:08 WIB
Iming-iming Duit Rp5 Ribu, Kakek 64 Tahun Gagahi Anak Disabilitas
Pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas saat diamankan pihak kepolisian (Foto : Dok Satreskrim Polres Pandeglang)

SuaraBatam.id - Diduga cabuli anak disabilitas berumur 15 tahun, seorang kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian. Korban saat ini diketahui duduk di kelas 3 SMP Luar Biasa.

Disampaikan, Kelapa Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat pelaku adalah tetangga korban.

Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku melakukan tindakan bejatnya di tengah sawah sebanyak satu kali.

"Pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga hanya saja tetangga dengan pelaku dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di saung tengah sawah," kata Dasep saat dikonfirmasi suarabanten.id, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:Wanita Penyandang Disabilitas Dicabuli di WC Musala, Pelaku Diciduk Polisi

Perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan langsung oleh keluarga korban usai mengetahui peristiwa yang menimpa korban. Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan itu 9 September lalu, jajaran PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/10/2020) kemarin di Kecamatan Terate, Kabupaten Serang. 

"Setelah tim kami Unit PPA menggerebek rumah milik anak dari tersangka di Kragilan, Kabupaten Serang, namun tersangka tidak ditemukan, kemudian kami diantar oleh seoraang dan mengantar anggota ke salah satu tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar.

Dalam melakukan aksi bejatnya, Nandar melanjutkan, pelaku membujuk korban  untuk menuruti kemauannya dengan imbalan uang Rp5 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika menceritakan aksinya kepada orang lain.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Biadab, Perempuan Disablitas Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Musala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini