SuaraBatam.id - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin kembali mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ia juga menyampaikan, bila ada ASN yang kedapatan tidak netral konsekuensinya bisa dipecat. Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar mengatakan, ASN tidak terlibat politik praktis, apalagi sampai terang-terangan mendukung salah satu calon kepala daerah.
"Saya kasihan nanti saudara-saudari sendiri, sudah dipecat kehilangan pekerjaan, calon yang didukung malah tidak naik. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula," kata Bahtiar di Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Menurutnya, ASN harus mengutamakan kepentingan negara di atas segalanya. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kepri, untuk tidak diskriminatif kepada kelompok manapun.
Baca Juga:Mendagri Tito Akui Masih Ada Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada 2020
"Kalau ada ditemukan hal seperti itu di lapangan, segera lapor ke saya. Akan saya tindak sesuai aturan," tegas Bahtiar, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hingga saat ini, Bahtiar mengaku belum menerima laporan adanya ASN Pemprov Kepri yang dilaporkan tidak netral jelang Pilkada 9 Desember 2020. Kalau adapun, kata dia, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN menjadi wewenang Bawaslu Kepri.
"Setelah diproses Bawaslu, hasilnya baru direkomendasikan ke kepala daerah. Kalau itu ASN Pemprov Kepri, maka jadi otoritas saya dan Sekda selaku pejabat yang berwenang," pungkas Bahtiar.