PA 212 Mendadak Minta Presiden Jokowi Mundur!

Keselamatan masyarakat lebih penting dari pada kepentingan politis.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 24 September 2020 | 11:36 WIB
PA 212 Mendadak Minta Presiden Jokowi Mundur!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Pasar Pelayanan Publik di Banyuwangi, Kamis (25/6/2020). (Foto dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraBatam.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Presiden Jokowi mundur dari kursi presiden. Itu sebagai konsekwensi Jokowi harus tanggungjawab jika Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona makan korban jiwa.

PA 212, FPI dan GNPF tetap pada pendiriannya menyerukan agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda.

Mereka menganggap keselamatan masyarakat lebih penting dari pada kepentingan politis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama rombongan meninjau Food Estate di Kapuas, Kalteng, Kamis (9/7/2020). [Foto: kanalkalimantan.com]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama rombongan meninjau Food Estate di Kapuas, Kalteng, Kamis (9/7/2020). [Foto: kanalkalimantan.com]

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada 2020 itu tetap dipaksakan, maka justru akan menjadi kluster baru penyebaran virus corona.

Baca Juga:Diajak Istana Bergabung daripada Boikot Pilkada, FPI: Ogah!

"Kami yakin jika pilkada tetap berjalan akan jadi cluster baru karena faktanya kenaikan pasien corona sangat meningkat dan anggota KPU sendiri sudah positif," kata Slamet saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, korban justru akan banyak berjatuhan akibat penyebaran covid yang semakin masif.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah juga masih dianggap belum benar menangani pandemi tersebut.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. [Suara.com/Supriyadi]
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. [Suara.com/Supriyadi]

Slamet menegaskan, jika korban banyak berjatuhan karena penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap dipaksakan, maka presiden menurutnya harus rela mengundurkan diri dari jabatannya.

"Presiden harus bertanggung jawab dan wajib mengundurkan diri atau dimundurkan secara konstitusional," tuturnya.

Baca Juga:FPI Cs Minta Jokowi Mundur Jika di Pilkada Banyak Korban Berjatuhan

Maklumat tunda Pilkada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini