Terseret Ombak, Dugaan 6 TKI Tewas di Pantai Bandar Penawar Malaysia

Mayat itu ditemukan Minggu (20/9/2020) kemarin.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 09:35 WIB
Terseret Ombak, Dugaan 6 TKI Tewas di Pantai Bandar Penawar Malaysia
Ilustrasi kapal tenggelam. [ANTARA FOTO]

SuaraBatam.id - Kepolisian Malaysia menduga 6 TKI tewas di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor, Malaysia karena terseret ombak.

Perahu mereka terbalik saat berlayar ke Malaysia secara ilegal. Mayat itu ditemukan Minggu (20/9/2020) kemarin.

Mayat itu terdiri dari empat wanita dewasa dan dua lelaki dewasa berusia antara 31 hingga 46 tahun.

Anggota dari Balai Polisi Bandar Penawar dan Bagian Investigasi Kriminal Kantor Polisi Daerah (IPD) Kota Tinggi pergi ke lokasi kejadian. Mereka menemukan enam mayat.

Baca Juga:6 Mayat Diduga TKI Ilegal Ditemukan di Pantai Bandar Penawar Malaysia

Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintenden Hussin Zamora mengatakan pusat kawalan polisi daerah menerima laporan pukul 09.40 dari warga.

Mereka menginformasikan mereka menemukan beberapa mayat di pesisir pantai tersebut.

"Korban diduga pendatang tanpa izin (PATI) dari Indonesia yang ingin masuk ke Malaysia melalui jalan laut di kawasan tersebut," katanya.

Korban diduga tenggelam setelah turun dari perahu pancung yang disebabkan ombak besar.

Menurut Hussin, polisi dan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) kemudian menahan enam laki-laki warga negara Indonesia yang diduga dari kelompok yang sama kira-kira satu kilometer daripada lokasi kejadian.

Baca Juga:6 Mayat TKI di Pantai Bandar Penawar Malaysia Diduga Ilegal

"Semua korban telah dibawa ke Hospital Sultan Ismail, Johor Bahru untuk autopsi. Kasus itu diklasifikasikan sebagai mati mendadak," katanya.

Sedangkan enam orang yang ditangkap diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Anang Fauzi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini