PNS Kota Batam WFH Sampai 1 Oktober, Pasien Corona Tembus 1.089 Orang

Belum lagi muncil klaster-klaster COVID-19 di asrama Kota Batam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 17:40 WIB
PNS Kota Batam WFH Sampai 1 Oktober, Pasien Corona Tembus 1.089 Orang
Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: Batamnews.co.id)

Pemerintah Kota Batam ingin membuat Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19. Ini dilakukan demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Rudi tengah menyusun draf perda yang akan segera disampaikan kepada DPRD Batam untuk dibahas dan ditetapkan.

"Sebenarnya khusus Kota Batam telah terbit Perwako, sembari Perwako ini berjalan, mungkin alangkah baiknya segera diselesaikan perdanya, karena COVID-19 ini sudah jadi momok semua," kata Rudi.

Di tempat yang sama, rencana pemerintah untuk menerbitkan perda disambut baik Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Baca Juga:Tito Karnavian Diisukan Positif Covid-19, Kemendagri: Itu Hoaks

Semestinya penanganan COVID-19 dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan pihak terkait.

"Kalau ditingkatkan jadi perda tak masalah, kami siap mendukung perda itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya penanganan COVID-19," kata Nuryanto dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan FKPD.

Penghuni Batamindo Positif Corona

50 orang lebih penghuni dormitory atau asrama kawasan Batamindo positif corona. Kawasan asrama ini ada di Mukakuning, Kota Batam.

Asrama Batamindo ini menjadi salah satu klaster penyebaran Corona. Jumat (18/9/2020) hari ini jumlah positif corona di sana bertambah 4 orang.

Baca Juga:Arief Budiman Terpapar Covid-19, Kantor KPU RI Lockdown!

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan sejauh ini sudah 153 orang terkait klaster di Batamindo yang diiisolasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini